Beberapa alternatif terapi dan pengobatan kini telah dihapuskan dari pedoman tatalaksana Covid-19 nasional terbaru. Seperti plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan bahwa penghapusan alternatif terapi dan pengobatan tersebut berdasarkan keputusan lima organisasi profesi kesehatan.
Di antaranya Perhimpunam Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anastesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Menurutnya, keputusan itu juga didukung perkembangan studi dari beberapa hasil uji klinis maupun keputusan para ahli secara global.
"Perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu ini adalah hal yang wajar mengingat ilmu kesehatan terkait Covid-19 masih terus berkembang," kata WIku dikutip dari covid19.go.id, Jumat (11/2).
Dengan adanya perubahan pedoman tatalaksana Covid-19, dia meminta kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik rumah sakit maupun tenaga kesehatan untuk mematuhi aturan tersebut.
Advertisement
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban menjabarkan lima jenis obat yang tidak ampuh untuk mengobati Covid-19. Lima obat tersebut ada Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Convalescent, dan Azithromycin.
Lima jenis obat tersebut dia jabarkan melalui akun twitter @ProfesorZubairi pada Sabtu 5 Februari 2022. Merdeka.com telah mendapatkan izin untuk mengutip cuitan tersebut.
"Obat-obat yang dulu dipakai untuk Covid-19 dan kini terbukti tidak bermanfaat, bahkan menyebabkan efek samping serius pada beberapa kasus," kata Zubairi yang dikutip merdeka.com pada Minggu (6/2).
Penjelasan Ivermectin tak cukup ampuh digunakan sebagai pengobatan Covid-19 lantaran banyak laporan pasien yang memerlukan perhatian medis, termasuk rawat inap, setelah konsumsi Ivermectin.
Selain itu, Ivermectin tidak dapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat & Makanan (FDA) AS, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan regulator obat Uni Eropa, sebagai obat Covid-19.
Kemudian, obat Klorokuin memiliki efek samping berbahaya bagi jantung. Sementara tidak ada manfaat antivirus pada obat tersebut.
"Memang sudah dipakai oleh ratusan ribu orang di dunia. Namun terbukti malah berbahaya untuk jantung. Manfaat antivirusnya justru enggak ada. Jadi, klorokuin tidak boleh dipakai lagi," kata dia.
Jenis obat selanjutnya adalah Oseltamivir. Menurut Zubairi, obat tersebut merupakan obat untuk Influenza, dan tdak ada bukti ilmiah untuk mengobati Covid-19.
"Bahkan, WHO sudah menyatakan obat ini tidak berguna untuk Covid-19. Kecuali saat Anda dites terbukti positif Influenza, yang amat jarang ditemukan di Indonesia," kata dia.
Selanjutnya, ada Azithromycin. Obat ini, disampaikan Zubairi, tidak bermanfaat sebagai terapi Covid-19, baik skala ringan serta sedang. Kecuali ditemukan bakteri—selain virus penyebab Covid-19 dalam tubuh pasien.
"Kalau hanya Covid-19, maka obat ini tidak diperlukan," ujarnya.
Terakhir, Plasma Convalescent. Disampaikan Zubairi, terapi yang sempat masif dilakukan ini tidak bermanfaat. Selain itu, pemberian Plasma Convalescent juga mahal dan prosesnya begitu memakan waktu.
"Oleh WHO tidak direkomendasikan kecuali dalam konteks uji coba acak dengan kontrol," ucapnya.