Teka-teki terhapusnya instastory sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya sebelum kecelakaan maut terjadi, terjawab sudah. Ayah Jody, Tubagus Endang Lesmana mengakui sebagai pihak yang menyuruh terdakwa untuk menghapus instastory tersebut.
Pengakuan ayah Jody ini terungkap saat persidangan Jody dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (10/2).
Dalam kesaksiannya, ayah Jody mengakui dirinyalah yang meminta Jody agar segera menghapus instastorynya sesaat setelah kecelakaan terjadi.
Keterangan ini didapat, setelah Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan bertanya mengenai instastory terdakwa Jody yang terhapus.
"Saya yang menyuruhnya (menghapus instastory) yang mulia," ujarnya.
Alasannya, ia tak ingin membuat gaduh masyarakat dengan adanya video yang diduga dibuat saat Jody tengah menyetir.
"Karena waktu itu saya panik, saya tidak ingin membuat gaduh saja," tegasnya.
Saat didesak hakim mengapa ia berbuat demikian, dengan sedikit terbata-bata, ayah Jody menyebut jika ia tidak ingin banyak masyarakat melihat video dalam instastory anaknya. "Supaya tidak banyak orang melihat," ucapnya.
Pun, ia mengakui sempat melihat video yang diunggah Dody melalui instastory. Dalam video tersebut, Jody mengambil gambar mengenai kondisi jalan tol yang mereka lewati.
Saat ditanya hakim mengenai berapa kecepatan Jody pada saat itu, ayah Jody menyebut ia tidak bisa melihatnya dalam video yang diunggah dalam instastory sang anak. Sebab, dalam video yang diunggah sang anak tidak terlihat speedometer mobil.
"Tidak tahu yang mulia, karena tidak terlihat kilometernya (speedometer). Setirnya juga tidak terlihat. Tapi perasaan saya 70 persen dia (Jody) yang menyetir. Video itu hanya memperlihatkan kondisi jalan," tegasnya.
Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang.
JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Joddy duduk sebagai terdakwa lantaran terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Keduanya meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.