Terdakwa kasus suap proyek di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Suhandy dihadirkan langsung di persidangan. Perkara ini menjerat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Dalam kesaksiannya, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara itu menceritakan awal mula ia terlibat dalam proyek di kabupaten itu. Dia menyebut, pertama kali mendapatkan kontrak pada 2019 dengan awal empat proyek.
Dia mendapatkan kontrak tersebut melalui temannya Eddy Umari yang menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin. Eddy Umari juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Untuk menerima proyek, terdakwa Suhandy harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Eddy Umari. Syarat tersebut adalah pemberian fee kepada sejumlah pihak.
Yakni, kepala daerah yang disebutnya sebagai bos sebesar 10 persen, Kepala Dinas PUPR 3-5 persen, Kabid 2-3 persen, Unit Layanan Pengadaan (ULP) 3 persen, serta PPTK dan pengawas 1 persen.
"Ada catatannya yang disebutkan Eddy Umari. Untuk bupati (Dodi Reza Alex Noerdin) 10 persen," ungkap terdakwa Suhandy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (10/2).
Pada Maret 2020, terdakwa pun menyerahkan uang suap sebesar Rp2 miliar disusul Rp600 juta kepada Eddy Umari. Selanjutnya, Eddy Umari menyerahkan kepada Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori untuk memberikan fee kepada Dodi Reza Alex Noerdin.
"Semuanya saya serahkan kepada Eddy Umari. Dia bilang akan diserahkan ke kadis dan selanjutnya ke bupati," ujarnya.
Sementara itu, JPU KPK M Ihsan mengatakan, total suap yang diberikan terdakwa Suhandy sebesar Rp4,4 miliar. Uang itu diperuntukkan bagi Bupati Musi Banyuasin, Kadis PUPR, dan sejumlah Kabid di Dinas PUPR.
"Kami menerima pengembalian uang dari PPTK dan beberapa kabid sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar," terangnya.
Pada sidang 20 Januari 2022, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori menyebut pihak kepolisian juga kecipratan uang suap proyek sebesar Rp2 miliar dengan tujuan pengamanan proyek di tahun berikutnya.
Uang sebanyak itu diberikan oleh terdakwa Suhandy karena proyek yang didapatnya pada 2021 bermasalah dan sempat berurusan dengan kepolisian. Dia tak tahun proyek tahun berikutnya kembali bermasalah.
"Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya," ungkap Herman saat itu.
Selain Polda Sumsel, Herman menyebut aliran dana suap juga mengalir ke Polres Musi Banyuasin sebesar Rp20 juta.
"Ada juga untuk kebutuhan Polres (Musi Banyuasin), katanya tolong dibantu. Ke Kasatreskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasatreskrim," ujarnya.
Herman menjelaskan, terdakwa Suhandy memberikan fee proyek berbeda-beda. Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, Kepala Dinas PUPR 3-5 persen, dan pihak lainnya tiga persen.
Kemudian pada Januari 2021, terdakwa memberikan pembayaran sisa fee proyek 2020 sebesar Rp2,5 miliar. Tahap pertama sebesar Rp1,5 miliar mengalir kepada para PPK lalu dikumpulkan kepada Herman Mayori. Kemudian Herman memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.
"Irfan sudah kenal lama dengan Acan. Lalu diberikan uang Rp1 miliar dan sisanya dijanjikan pada bulan berikutnya. Dari Rp1 miliar itu dibagi Rp800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan, dan Rp200 lainnya untuk operasional Kantor Dinas PUPR. Itu sisa pembayaran fee proyek 2020," terangnya.