Walhi Soal Konflik di Wadas: Pengadaan Tanah Bendungan Bener Mestinya Dihentikan

Dia juga mendesak Kepolisian dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo patuh dan tunduk terhadap Putusan MK dan membatalkan proses pengadaan tanah quarry untuk bendungan Bener. Kemudian meminta menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Walhi Soal Konflik di Wadas: Pengadaan Tanah Bendungan Bener Mestinya Dihentikan
3 Fakta Warga Wadas Purworejo Tolak Tambang Andesit, Ini Alasannya. ©2021 Merdeka.com/Rizka Muallifa

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengutuk keras tindak kekerasan yang membuat warga sipil menjadi korban kericuhan dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Manajer Tambang dan Energi Walhi, Fanny Tri Jambore menjelaskan, tindak yang dilakukan itu tanpa didahului oleh surat pemberitahuan.

Tidak hanya itu kegiatan itu mestinya dihentikan. Hal itu seiring paska Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam amarnya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

"Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-VXIII/2020," katanya dalam pesa singkat, Rabu (9/2).

Dia meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) patuh terhadap putusan MK. Jokowi kata Fanny seharusnya mampu menunjukan sikap terhadap hukum.

"Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum," bebernya.

Fanny membeberkan terkait quarry yang merupakan kegiatan pertambangan. Dia menilai seharusnya izin usaha pertambangan (IUP) sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan. Setelah itu melakukan pembebasan lahan.

"Ini kok quarry untuk Bendungan seperti special kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya," ungkapnya.

Dia juga mendesak Kepolisian dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo patuh dan tunduk terhadap Putusan MK dan membatalkan proses pengadaan tanah quarry untuk bendungan Bener. Kemudian meminta menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo.

"Menarik mundur aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga Wadas. Serta Bebaskan warga Wadas yang ditangkap oleh Polres Purworejo," pungkasnya.

Rekomendasi