Eks Bupati Langkat Buka Suara soal Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadinya

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin kukuh membantah apabila kerangkeng yang ada di rumahnya sebagai bentuk perbudakan modern. Menurutnya, lokasi tersebut adalah tempat pembinaan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Eks Bupati Langkat Buka Suara soal Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadinya
kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin. ©2022 Merdeka.com/LPSK

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin kukuh membantah apabila kerangkeng yang ada di rumahnya sebagai bentuk perbudakan modern. Menurutnya, lokasi tersebut adalah tempat pembinaan.

"Itu bukan kerangkeng manusia. Itu tempat pembinaan," kata Terbit usai jalani pemeriksaan oleh Komnas HAM, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2).

Terbit mengaku jika kerangkeng tersebut sudah ada jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati. Meski tidak ada izin, tetapi para petugas baik pihak kepolisian maupun warga telah mengetahui lokasi tersebut.

"Sudah, sudah ada (sebelum menjabat bupati). Kalau laporan tidak, tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi," ujar Terbit.

Karena pada awalnya, Terbit mengatakan, jika lokasi itu kerap dipakai untuk pembinaan organisasi dirinya yang tergabung sebagai tokoh Pemuda Pancasila.

Kemudian, dirinya mengklaim juga diminta oleh warga untuk mengobati penyakit masyarakat, salah satunya pecandu narkotika. Bahkan, Terbit mengklaim jika lokasi pembinaannya tidak pernah mendapat protes dari warga.

"Iya sifatnya membantu warga di sana. Tidak (protes), ini permintaan masyarakat," ujarnya.

Adapun, untuk saat ini Terbit diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat oleh komisi antirasuah. Dirinya pun telah dimintai keterangan dari Komnas HAM.

Bersamaan dengan itu, kasus ini terkuak pertama kali, dari laporan Migrant CARE yang menemukan adanya dugaan perbudakan yang terjadi rumah Bupati Langkat.

"Diduga pelakunya orang yang sama yaitu kepala daerah di sana, yang tertangkap KPK," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1).

"Ada pekerja sawit yang bekerja di ladangnya, kita menemukan 7 perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang kita duga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia," bebernya.

Berikut Tujuh praktik perbudakan diduga terjadi di rumah Bupati Langkat temuan Migrant CARE:

1. Bupati membangun diduga semacam penjara, ada kerangkeng di dalam rumahnya
2. Kerangkeng digunakan untuk menampung pekerja setelah selesai bekerja.
3. Para pekerja tidak punya akses kemanapun
4. Para pekerja kerap menerima penyiksaan, dipukul hingga lebam dan luka
5. Para pekerja hanya diberi makan dua kali sehari
6. Para pekerja tidak digaji
7. Para pekerja tidak punya akses komunikasi ke pihak luar

Rekomendasi