Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS, Dua Panitia Mulai Diadili

Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (2/02), menggelar sidang perdana kasus tewasnya Gilang Endi Saputra, peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS. Kedua terdakwa, NFM dan FPJ, menghadiri sidang secara daring.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS, Dua Panitia Mulai Diadili
Sidang perdana dugaan penganiayaan peserta Diklatsar Menwa UNS. ©2022 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (2/02), menggelar sidang perdana kasus tewasnya Gilang Endi Saputra, peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS. Kedua terdakwa, NFM dan FPJ, menghadiri sidang secara daring.

NFM tercatat sebagai mahasiswa semester 9 UNS. Sementara FPJ yang merupakan alumni UNS. Keduanya merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.

Sidang yang berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro itu dipimpin langsung Ketua PN Solo Suprapti, didampingi Ludus Sunarmo dan Dwi Hananta sebagai hakim anggota.

Pantauan di lokasi, kakak sepupu almarhum Gilang, Novarina Eka Putri dan 2 orang perwakilan keluarga lainnya, turut menghadiri sidang. Mereka duduk di barisan yang paling depan.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhono dan Ardhias Adi, bergantian membacakan dakwaan. Mereka memaparkan kronologi hingga hasil visum, berikut nama para saksi yang memberikan keterangan.

Hakim Anggota, Lucius Sunarno memastikan kedua terdakwa tidak akan pernah hadir langsung pada persidangan. Mereka hanya akan menjalani sidang secara daring. "Terdakwa akan secara online sampai selesai, untuk yang offline saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum," katanya.

JPU Sri Ambar Sasongko menambahkan, pihak Rutan Kelas 1 A Solo belum memberikan kelonggaran pada tahanan untuk keluar masuk rutan. Hal tersebut dikarenakan pihak rutan khawatir mereka akan tertular virus corona.

"Kalau dites antigen positif, rutan itu kan gak mau terima. Kami yang bingung nanti," kilahnya.

Ambar menambahkan, PN Solo menjadwalkan sidang seminggu dua kali, yakni pada Selasa dan Kamis. Hal itu dilakukan lantaran adanya penundaan selama 20 hari.

Sidang perdana yang seharusnya digelar pada 19 Januari terpaksa ditunda lantaran terdakwa harus menjalani isolasi di Rutan Kelas 1A Solo. "PN harus menyelesaikan perkara Gilang maksimal 90 hari. Tinggal 70 hari untuk menyelesaikan perkara ini," katanya.

Sementara dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan.

NFM dan FPJ dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang memuat ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Hakim Anggota Lucius Sunarno menjelaskan, PN Kota Solo tidak bisa memperpanjang masa tahanan tersangka selama proses persidangan, sehingga diputuskanlah untuk menggelar sidang marathon.

"PN hanya bisa memperpanjang masa tahanan dengan acaman hukuman lebih dari 9 tahun," jelas dia.

Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan pada Selasa pekan depan.

Kuasa hukum terdakwa, Darius Marhendra menyebut, penundaan sidang perdana membuat pihaknya bisa mempelajari tuntutan hukum berkas pidana secara detail.

"Kami akan ikuti agenda yang telah ditetapkan oleh PN," tutup dia.

Rekomendasi