Polisi Tetapkan 10 DPO Bentrokan Maut di Sorong

Peranan para DPO tersebut saat bentrokan dua kelompok warga di kota Sorong sangat krusial.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Polisi Tetapkan 10 DPO Bentrokan Maut di Sorong
Sisa-sisa bentrokan di Sorong. ©YANTI/AFP

Polisi menetapkan 10 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pembakaran karaoke Doubel0 yang menewaskan 17 korban saat bentrok dua kelompok warga pada 25 Januari 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengatakan 10 DPO pelaku pembakaran karaoke berinisial PP, HR, PS, MS, YR, JR, DR, AR, JF, dan FM masih dalam pengejaran.

Dia berharap agar keluarga para DPO tersebut koperatif menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum.

Ia menjelaskan, peranan para DPO tersebut saat pertikaian dua kelompok warga di kota Sorong sangat krusial.

"Ada yang mengumpulkan massa dan ada yang memerintah membakar karaoke Doubel0 yang menewaskan 17 korban jiwa tidak bersalah," kata Novia dilansir Antara, Rabu (2/2).

Menurut dia, pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap 10 orang DPO hingga ketemu guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dikatakan, pihaknya telah memantau satu lokasi yang dicurigai tempat persembunyian para DPO mudah-mudahan bisa ditangkap dalam waktu singkat.

"Ada kemungkinan pula sebagian pelaku sudah melarikan diri meninggalkan kota Sorong, namun Polda Papua Barat telah berkoordinasi dengan seluruh Polres untuk mencari dan menangkap para DPO tersebut," katanya.

Ia menambahkan, selain 10 DPO pembakaran karaoke Doubel0 yang menewaskan 17 korban jiwa pihak Kepolisian juga sedang mengejar dua DPO yang melakukan pembacokan terhadap seorang korban jiwa pada peristiwa pertikaian berdarah 25 Januari 2022.

Polda Papua menetapkan 11 orang tersangka bentrokan di Sorong, Papua. Bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok bertikai yang berujung pada tewasnya 18 orang.

"Telah dilakukan proses pemeriksaan saksi - saksi sebanyak 55 orang, dan telah ditangkap 11 tersangka," kata Kapolda Papua Barat, Irjen Tornagogo Sihombing

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun, pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup,

Kemudian, pasal 170 ayat (1) KUHP (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 160 KUHP (penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan seperti, parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear dan besi, ketapel. Ada tujuh buronan yang masih diburu yakni, NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G.

Rekomendasi