Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kericuhan saat unjukrasa Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Mapolda Jabar. Sejumlah senjata tajam termasuk alat kejut turut diamankan.
Semua tersangka dihadirkan dalam preskon di Mapolda Jabar, Senin (32/1). Dalam jajaran tersangka, turut hadir pula Ketua Umum GMBI berinisial MFR.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan inisial para tersangka sejauh ini adalah MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN.
"Tersangka salah satunya adalah ketum GMBI atas nama MFR yang ditangkap pada tanggal 28 januari di kediamannya di Cimenyan Kabupaten Bandung," ucap dia.
"Lalu ada yang menyerahkan diri dua orang anggota GMBI ke Polrestabes Bandung, dan telah diserahkan ke Polda Jabar inisial SBI ditetapkan sebagai tersangka, satu lagi masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
SBI ini termasuk orang yang berperan dalam unjukrasa hingga berakhir ricuh, karena saat orasi memberi pernyataan menghasut, memprovokasi hingga sulit mengatur peserta unjuk rasa.
Beberapa senjata pun ditemukan di dalam kendaraannya. "Dia (saat orasi) mengatakan memiliki 500 orang yang siap mati. Di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball," ucap Ibrahim.
"Inilah yang memprovokasi situasi hingga menjadi panas dan akhirnya menjadi chaos. Para tersangka ini telah dilakukan penahanan, dan dikenakan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terang Ibrahim lagi.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan hingga memeriksa sejumlah pihak. Ibrahim menyebut ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Sementara itu, kendaraan bermotor yang diamankan buntut dari kericuhan sebanyak 313 unit, terdiri dari 96 mobil dan 217 motor. Banyak di antara unit tersebut tidak dilengkapi surat kendaraan resmi.
"Dari hasil pengecekan ranmor tersebut akan dilakukan pendalaman guna penyidikan lebih lanjut terkait sumber kepemilikan barang tersebut, bisa saja ini dari hasil kejahatan ataupun curanmor," pungkasnya.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto mengungkap peran Ketua Umum GMBI berinisial MFR yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk keterlibatan ketum, diduga melakukan menghasut anggotanya (hingga ricuh), " ucap dia.