Polemik Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Diproses Hukum

Yuris mengambil contoh korupsi pengadaan senilai Rp50 juta bisa berdampak hilangnya akses publik yang semestinya bisa bermanfaat.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Polemik Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Diproses Hukum
Jaksa Agung ST Burhanuddin. ©2021 Merdeka.com

"Untuk korupsi di bawah Rp50 juta, diselesaikan dengan cara pengembalian."

Demikian kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat bareng Komisi III DPR RI, kemarin. Tujuannya, supaya proses hukum berlangsung secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

Pun, perkara korupsi dana desa di bawah Rp50 juta cukup diselesaikan secara administratif. Alasan Burhanuddin, karena perbuatan korup dana desa tidak dilakukan secara terus-menerus.

Sementara bagi koruptor dana desa dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat. "Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya."

Menyikapi itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan mengingatkan tidak ada batasan nominal kerugian negara bisa menggugurkan kasus hukum tersebut dalam UU Tipikor.

Pasal 4 Undang-undang Tipikor menyebut jika pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan proses pidana.

"Dalam UU Tipikor tidak mengenal batasan angka korupsi untuk tidak dilanjutkan proses pidana," kata Yuris saat dihubungi merdeka.com, Jumat (28/1).

Dikhawatirkan, pernyataan Jaksa Agung malah dijadikan 'senjata' untuk meringankan hukuman bagi koruptor.

"Praktiknya pengembalian tersebut hanya akan menjadi alasan yang meringankan," ujar Yuris.

Padahal, Yuris menilai bila kejahatan tindak pidana korupsi sebetulnya tidak bisa dilihat hanya dari angka kerugian keuangan negaranya. Bagaimanapun tindakan korupsi bisa memberikan efek domino.

Yuris mengambil contoh korupsi pengadaan senilai Rp50 juta bisa berdampak hilangnya akses publik yang semestinya bisa bermanfaat.

Tetap Harus Dipidana

Senada, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari mengatakan jika ditujukan agar proses hukum berjalan cepat, maka cara tersebut kurang tepat.

Tita menegaskan, ICJR, pada prinsipnya mendukung upaya efektivitas sistem peradilan pidana dan penggunaan alternatif pemidanaan selain penjara untuk semua jenis tindak pidana, termasuk korupsi jika memang dimungkinkan.

Akan tetapi, proses peradilannya, seperti penyidikan sampai pembuktian persidangan, tentu tetap harus sesuai due process.

Selain untuk melindungi hak-hak fair trial terdakwa, misalnya untuk membela diri karena ada prinsip praduga tak bersalah dan lain sebagainya, tujuan lain dari melaksanakan proses hukum adalah agar dapat memastikan akuntabilitas selama proses pengusutan kasus tersebut.

"Ada otoritas hakim untuk memutus pelaku bersalah atau tidak bersalah, untuk menghindari tebang pilih juga dan memastikan pelaku bisa dijatuhi pidana secara proporsional," kata dia.

Selain itu, menjalankan proses pidana juga bertujuan untuk memastikan keutuhan konstruksi perkara, sehingga seluruh fakta harus bisa diungkap di persidangan.

"Sampai nanti hakim yang akan menentukan dengan mempertimbangkan semua bukti soal kerugian negaranya jadinya berapa," kata Tita.

Bunyi Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999

Berikut isi Pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut."

"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan."

Rekomendasi