8 Orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Jakarta, Depok, Bogor dan Bekasi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengungkap, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja kurang lebih 24,2 kilogram yang disimpan dalam sejumlah paket dilakban coklat.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kita kembangkan sehingga kita berhasil mengamankan kurang lebih 24 kilogram narkotika jenis ganja," terang Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/1).
Dengan terungkapnya kasus itu, dia mengajak peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan kepada Polisi, jika mengetahui adanya informasi peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan. Selanjutnya, terhadap para tersangka penyalahgunaan narkotika itu, polisi mengancam dengan hukuman mati.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari adanya informasi akan adanya transaksi narkotika di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan. Dari penyelidikan di lokasi yang diinformasikan itu, kemudian transaksi bergeser ke wilayah Jakarta Selatan.
"Di lokasi itu kami melakukan penangkapan terhadap AK, ZF, IM, dan NA berikut barang bukti sembilan bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 47,8 gram ganja," jelas Amantha.
Kemudian, dari empat orang tersangka itu, Polisi melakukan pengembangan dan mengarah lokasi lainnya di wilayah Depok, Bekasi dan Jakarta Barat. Di tiga titik lokasi tersebut kemudian berhasil diamankan tersangka JA, EF, dan AR.
"Dari mereka kami amanka barang bukti 23 paket berlakban coklat yang berisikan di duga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 23.346 gram, 14 bungkus kertas cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 354,7 gram, dan tiga buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 378 gram. Sehingga berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 24,201 kilogram," terang dia.
Tak hanya delapan orang tersangka tersebut, Polisi kata Amantha juga tengah mengembangkan kasus itu dengan memburu dua orang DPO berinisial LB dan EL maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat.
Terhadap seluruh tersangka kata Amantha, disangkakan pasa 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) dan-atau pasal 132 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.