Saksi ahli bahasa, Prof Wahyu Wibowo seorang guru besar Universitas Nasional (Unas), menilai jika perkataan dari Adam Deni yang berkomentar soal endorsement untuk mengaku positif Covid-19 jadi sebab munculnya ketersinggungan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Hal itu disampaikan Wahyu saat dihadirkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni selaku pelapor.
"Dalam hal ini ada dua orang yang bercakap-cakap. Yang pertama, memang menurut keterangan di situ pernah memposting yang kemudian membuat salah satu pihak lain tersinggung," kata Wahyu saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Pendapat itu, disampaikan Wahyu, berdasarkan penilaian dari hasil transkrip percakapan telepon antara Jerinx dengan Adam Deni yang menjadi bahan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Iya, saya agak lupa apakah ini berkaitan dengan artis yang berkaitan dengan Covid. Rupanya orang yang mendengar itu artis yang mengaku dia kena covid, dan kemudian dikaitkan dengan ada yang endorse atau bayar," kata Wahyu.
Karena ucapan soal artis endorse Covid yang disampaikan Adam Deni, nilai Wahyu, jadi penyebab Jerinx akhirnya mengeluarkan kata-kata kasar maupun ancaman berdasarkan hasil transkrip melalui via telepon.
"Lalu, memuncak, yang satunya kemudian memunculkan kata-kata yang bagi orang lain menjadi tersinggung," katanya.
"Pilihan katanya, hewan misalkan. Dia menantang berkelahi itukan menimbulkan ketersinggungan. Yang makin tersinggung, sehingga mengeluarkan kata-kata kebun binatang tadi," tambahnya.
Meski demikian, Wahyu memandang jika perkataan kasar yang disampaikan Jerinx kepada Adam Deni telah masuk ke ranah etika berkomunikasi. Karena bisa menimbulkan respons dari lawan bicaranya, yakni Adam Deni.
"Ya kalau dia sendiri boleh, kalau ada lawannya ya bisa tersinggung (terancam). Karena kebebasan saya akan terbatas dengan kebebasan orang lain. Maka orang lain, bisa marah atau apa gitu."
Sekedar informasi, bahwa kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritis menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Oleh sebab itu, Adam meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoax. Kemudian, dia malah diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, melalui sambungan telepon itu Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Namun demikian, meski sudah adanya ucapan maaf baik dari Adam maupun pihak Jerinx yang dimana diwakili istrinya Nora Alexandra. Tetapi perkara ini tetap berlanjut, sampai dengan meja persidangan.
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.