Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membekuk enam pelaku penangkapan dan perdagangan binatang dilindungi yakni penyu hijau. Polda Sulsel juga menyelidiki peran sebuah rumah makan yang membeli daging penyu hijau.
Kepala Bidang Hubungan Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana menjelaskan, awal kasus penangkapan dan perdagangan daging penyu hijau terungkap dari laporan Balai Konservasi Perairan Nasional, Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP). Komang mengaku dalam kasus ini enam orang diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Untuk TKP pertama ada empat orang ditangkap yakni inisial S (49), Z (18), B dan R yang berasal dari Takalar. Empat orang ini ditangkap oleh teman-teman Kementerian dan diserahkan ke Polda Sulsel," kata Komang saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Selasa (11/1).
Komang menjelaskan dari TKP pertama diamankan lima penyu hijau di mana satu sudah dalam kondisi mati dan empat masih hidup. Sementara untuk TKP kedua, kata Komang, diamankan dua orang yakni K (34) dan R (53).
"Untuk TKP kedua ini berada di sebuah rumah makan di mana kami dapati bagian tubuh diduga penyu hijau seberat 93 kilogram," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Widoni Fedri mengatakan bagian tubuh penyu tersebut dijual di Kota Makassar, bukan untuk diekspor.
"Ini memang bagus untuk kesehatan, tapi menjadi masalah perbuatan ini karena melanggar Undang Undang Konservasi Sumber Daya Alam. Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang awalnya dilakukan kawan-kawan dari KKP," kata dia.
Terkait penangkapan terhadap dua pelaku di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Tentara Pelajar Makassar, Widoni mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan pemilik rumah makan juga bisa terseret karena membeli bagian tubuh penyu hijau.
"Memang benar bahwa di sini (rumah makan) menjual masakan daging penyu. Tapi kami dalami dulu dan akan dikembangkan," ucapnya.
Para pelaku terancam dijerat pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang konservasi sumber daya alam hayati. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.