Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menerangkan, adanya perubahan rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Tangerang, yang salah satunya menyiratkan keberadaan pasar yang tidak boleh berada di tengah kota, seperti Pasar Induk Tanah Tinggi.
Diakui wali kota, keberadaan Pasar Induk Tanah Tinggi di Jalan Raya Jenderal Sudirman dekat pusat pemerintahan Kota Tangerang, sangat berdampak kepada arus lalu lintas dan penataan tata ruang daerah.
"Saya sudah sampaikan jauh-jauh hari kepada pemiliknya Pak Hartono, bila lokasi Pasar Induk Tanah Tinggi itu sudah tidak strategis di tengah kota, karena RDTR yang baru sangat tidak di izinkan lokasi di Jalan Jenderal Sudirman untuk buka pasar," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (10/1).
Dia menegaskan, keberadaan Pasar Induk Tanah Tinggi, di pusat kota Tangerang, berdampak buruk terhadap arus lalu lintas di sekitar lokasi. Terutama pada persoalan kemacetan akibat parkir kendaraan truk barang pengangkut sayur mayur, buah dan sembako lainnya di badan jalan di luar area pasar.
"Karena truknya suka parkir, coba aja malam lihat, lokasi di tengah kota, dan sebagainya," kata dia.
Meski begitu, dirinya mengaku tidak pernah melontarkan pernyataan akan menutup Pasar Induk Tanah Tinggi.
"Saya enggak pernah bilang akan ditutup, silakan menafsirkan sendiri. Tapi saya enggak pernah bilang akan ditutup," katanya
Untuk itu, dia berharap Pasar Induk Tanah Tinggi untuk mengikuti aturan yang berlaku, karena Pemerintah Kota Tangerang bekerja sesuai per-Undang-undangan.
"Jadi kalau menurut saya harus sesuai aturan yang ada. Karena, suara pemerintah daerah netral, berkeadilan. Kalau di sana harus punya izin operasional di sini berarti harus punya," tegas dia
Diberitakan sebelumnya, puluhan pedagang di Jatiuwung mengadu ke DPRD, omzet lesu karena ada dua pasar induk.