Polisi Limpahkan Tersangka Jody dan Mobil Vanessa Angel ke Kejaksaan

Disinggung soal hasil dari kotak "black box" mobil Vanessa, Gatot belum mau menjelaskan secara detail dengan alasan hal tersebut masuk teknis penyidikan.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Polisi Limpahkan Tersangka Jody dan Mobil Vanessa Angel ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. ©2022 Merdeka.com

Polisi akhirnya melimpahkan perkara kecelakaan maut artis Vanessa Angel ke Kejaksaan. Pelimpahan ini termasuk di antaranya menyerahkan sopir yang menjadi tersangka dan barang bukti kasus yang menewaskan Vanessa dan suaminya.

Pelimpahan atau tahap dua perkara kecelakaan maut artis Vanessa Angel dengan tersangka Tubagus Muhammad Jody ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Ia menyatakan, pelimpahan ini seiring dengan telah dinyatakan lengkapnya berkas perkara itu oleh Kejaksaan.

"Hari ini rencananya tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," pungkasnya, Senin (10/1).

Ia menambahkan, dalam pelimpahan itu beberapa alat bukti yang dilimpahkan antara lain mobil, alat komunikasi dan lain-lainnya. Disinggung soal hasil dari kotak "black box" mobil Vanessa, Gatot belum mau menjelaskan secara detail dengan alasan hal tersebut masuk teknis penyidikan.

"Hasil black box nanti di persidangan. Hal-hal teknis nanti disana," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi tersangka Tubagus M Joddy dalam perkara tersebut.

Untuk kuasa hukum kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka),” katanya.

Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672 300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero bernopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Dalam kasus kecelakaan maut itu, Tubagus M Joddy ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Rekomendasi