Polisi Tegaskan Penyalahgunaan Listrik di Sawah untuk Jebakan Tikus Berisiko Dipidana

Ia menjelaskan, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Tegaskan Penyalahgunaan Listrik di Sawah untuk Jebakan Tikus Berisiko Dipidana
Kepala Satuan Tugas Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudusy. ©2021 Merdeka.com

Polisi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

"Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Minggu (9/1).

Ia menjelaskan, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

"Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," jelasnya.

Rekomendasi