Aturan Lengkap Karantina 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk RI Mulai 7 Januari

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam;

Muhammad Genantan Saputra
Aturan Lengkap Karantina 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk RI Mulai 7 Januari
Hari pertama Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai karantina pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri yang berlaku pada hari ini Jumat 7 Januari 2022.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut Aturan Lengkapnya:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

- Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;

- Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

- Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau

- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Kewajiban Karantina

Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Karantina Ditanggung Negara

-Pekerja Migran Indonesia (PMI)

-Pelajar/Mahasiswa yang bersekolah di luar negeri

-Pegawai pemerintahan pulang dinas

-Perwakilan Indonesia ikut ajang festival tingkat internasional

2. Karantina Biaya Mandiri

-WNI pulang liburan dari luar negeri

-WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga jalani karantina terpusat dengan biaya sendiri

Tempat karantina mandiri wajib mengantongi rekomendasi Satgas Covid-19 dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) berupa persyaratan:

-kebersihan (cleanliness),

-kesehatan (health),

-keamanan (safety),

-kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE)

Tes PCR

- Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau

- Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.

- Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama empat belas hari serta menerapkan protokol kesehatan;

- Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf k, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

- Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri;

- Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf n dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri), atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

- KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

- K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf q merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

- WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.

- Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

-Dispensasi WNA masuk Indonesia meliputi:

- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;

- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;

- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA;

- Delegasi negara-negara anggota G20; dan

- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) seperti mantan kepala negara atau mantan kepala pemerintahan suatu negara

 -Orang terpandang (distinguished persons) adalah individu pemegang jabatan yang memiliki nilai sosial dan ekonomi tinggi di mata dunia internasional, seperti: pemenang Nobel, tokoh agama global, tokoh masyarakat global, dan tokoh ekonomi global.

Pelaksanaan karantina mandiri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;

- Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

- Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;

- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan

- Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

11. Dalam hal pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 5, pelaku perjalanan luar negeri yang bersangkutan wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina mandiri berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina yang divalidasi oleh Kemenkes c.q. KKP.

12. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

- Setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

- Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.

Pelaku perjalanan luar negeri berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

- Melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali dan Kepulauan Riau;

- Selain ketentuan/persyaratan menunjukkkan kartu menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 4.b. dan 4.c., pelaku perjalanan luar negeri tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:

Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku:

- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 Dolar Amerika Serikat yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19; dan

- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Rekomendasi