Seorang nelayan di Kota Lhokseumawe, Aceh, mengajukan permohonan untuk disuntik mati (euthanisia) ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Nelayan bernama Nazaruddin Razali itu meminta disuntik mati lantaran tak tahan lagi dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang dinilainya sangat menekan nelayan kecil di sekitar waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti.
Musababnya, Pemerintah Lhokseumawe disebut mengeluarkan aturan larangan melakukan budidaya ikan di dalam waduk. Masyarakat diminta membongkar keramba itu paling telat 20 November 2021. Pemerintah turut melibatkan aparat keamanan dalam penertiban itu.