Berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka MSAT (39) putra kiai sebuah pondok pesantren di Jombang lengkap alias P21 oleh Kejaksaan. Kasus ini sendiri sempat terkatung-katung beberapa lama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rahman menyatakan, perkara ini sudah dinyatakan P21 sejak Selasa (4/1) lalu.
"Sudah P21 sejak Selasa kemarin. Berkasa perkara sudah dinyatakan lengkap," pungkasnya, Kamis (6/1).
Ia menyebut, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua. Pelimpahan ini meliputi berkas perkara, barang bukti dan tersangka. Kejaksaan sendiri memberikan waktu satu bulan untuk tahap 2 ini. Jika tidak dilakukan oleh polisi, maka kejaksaan akan mengirimkan surat P21a.
"Kasusnya nanti tetap akan ditangani Kejari Jombang. Karena locusnya di sana," tambahnya.