Berproses Sejak 2019, Kasus Pencabulan di Pesantren Kawasan Jombang Akhirnya P21

"Kasusnya nanti tetap akan ditangani Kejari Jombang. Karena locusnya di sana," tambahnya.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Berproses Sejak 2019, Kasus Pencabulan di Pesantren Kawasan Jombang Akhirnya P21
Ilustrasi. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock

Berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka MSAT (39) putra kiai sebuah pondok pesantren di Jombang lengkap alias P21 oleh Kejaksaan. Kasus ini sendiri sempat terkatung-katung beberapa lama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rahman menyatakan, perkara ini sudah dinyatakan P21 sejak Selasa (4/1) lalu.

"Sudah P21 sejak Selasa kemarin. Berkasa perkara sudah dinyatakan lengkap," pungkasnya, Kamis (6/1).

Ia menyebut, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua. Pelimpahan ini meliputi berkas perkara, barang bukti dan tersangka. Kejaksaan sendiri memberikan waktu satu bulan untuk tahap 2 ini. Jika tidak dilakukan oleh polisi, maka kejaksaan akan mengirimkan surat P21a.

"Kasusnya nanti tetap akan ditangani Kejari Jombang. Karena locusnya di sana," tambahnya.

Rekomendasi