Kasus 3 Anggota TNI Tabrak Sejoli di Nagreg Dilimpahkan ke Oditur Militer II

Kasus ini membuat marah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Jenderal Andika menyatakan ketiganya akan diberikan tuntutan maksimal yaitu seumur hidup.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kasus 3 Anggota TNI Tabrak Sejoli di Nagreg Dilimpahkan ke Oditur Militer II
Anggota TNI Tersangka Tabrak Lari Sejoli di Nagreg. ©2022 Merdeka.com

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyerahkan tersangka serta barang bukti dugaan kasus tabrak lari sejoli, Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat ke Oditur Militer-II, Jakarta Timur.

"Kami laporkan bahwa proses penyidikan telah selesai di tingkat penyidikan. Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepada pihak Otmilti-II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Dansatidik Puspomad Brigjen TNI Kemas A. Yani Y kepada wartawan, Kamis (6/1).

Kaotmilti-II Jakarta Brigjen Edi Imran menuturkan, berkas perkara milik ketiganya telah diterima. Pihaknya akan langsung bekerja cepat lantaran kasus yang melibatkan perwira TNI ini telah mendapatkan atensi Panglima TNI.

"Karena tersangka dalam perkara adalah perwira menengah kolonel, maka berkas diserahkan ke saya dan berkasnya ini dijadikan satu sesuai petunjuk. Agenda pada hari ini adalah penyerahan berkas perkara. Perkara ini menonjol dan dapat atensi dari pimpinan kita. Oleh karena itu, setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," ujar Edi.

Panglima TNI Marah

Sejoli Handi dan Salsabila dinyatakan hilang usai ditabrak oleh mobil di jalan Nasional menuju arah Bandung, Nagreg. Kedua korban dibawa oleh tiga anggota TNI di dalam mobil tersebut. Tiga anggota TNI AD itu adalah Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Beberapa hari berselang, jasad keduanya ditemukan aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Rekomendasi