Dinkes Surabaya Laporkan ke Polisi Praktik Jual Beli Vaksin Booster Rp250.000

Nanik juga memastikan bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan karena Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Dinkes Surabaya Laporkan ke Polisi Praktik Jual Beli Vaksin Booster Rp250.000
Vaksinasi Hewan di Kebun Binatang Buin di Chile. ©2022 AFP/Javier TORRES

Polrestabes Surabaya menerima laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal. Pelaporan dilakukan usai adanya pengakuan warga yang mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250.000.

Demikian diungkapkan Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina. "Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," katanya, Rabu (5/1).

Menurut dia, pihak Polrestabes Surabaya saat ini sedang melakukan penyidikan.

Nanik juga memastikan bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan karena Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

"Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," katanya.

Rekomendasi