Kasus Kapal Pengangkut PMI Tenggelam, Polda Sumut Buru 3 Tersangka

Polisi masih memburu tiga tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Selangor, Malaysia, 25 Desember 2021 lalu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini, enam orang di antaranya sudah terlebih dahulu ditangkap.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Kasus Kapal Pengangkut PMI Tenggelam, Polda Sumut Buru 3 Tersangka
Ilustrasi kapal tenggelam di Malaysia. ©Handout/Malaysian Armed Forces/AFP

Polisi masih memburu tiga tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Selangor, Malaysia, 25 Desember 2021 lalu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini, enam orang di antaranya sudah terlebih dahulu ditangkap.

"Sudah kami amankan enam orang tersangka. Tiga tersangka lainnya masih kami kejar," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Rabu (5/1).

Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Para tersangka itu merupakan sindikat pengiriman PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut yang diberangkatkan dari Kabupaten Batu Bara, Sumut. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 81, Pasal 83, Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kejadian kapal pengangkut PMI ilegal yang tenggelam itu berawal pada 22 Desember 2021. Saat itu 130 PMI ilegal berangkat dari Tangkahan Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah, Kabupaten Batu Bara. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Selangor, Malaysia.

Rekomendasi