Berkas dan Tersangka Dilimpahkan, Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Segera Disidang

Dalam perkara itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan 49 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas tersebut.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Berkas dan Tersangka Dilimpahkan, Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Segera Disidang
Kondisi Hangus Lapas Kelas I Tangerang. ©2021 AFP/Handout/Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang segera melimpahkan perkara pidana dugaan kebakaran Lapas Klas I A Tangerang, ke Pengadilan Negeri Tangerang, pekan depan. Dalam perkara itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan 49 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas tersebut.

Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengungkapkan, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Penyerahan tahap duanya ke Kejari Kota Tangerang. Pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini kejaksaan menyiapkan penuntutan di pengadilan," kata Kasie Pidum Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Jumat (31/12).

Selanjutnya, kata Dapot, persidangan dengan empat orang tersangka yakni, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Poses persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang petugas Lapas Tangerang, sebagai tersangka masing - masing berinisial RU, S, dan Y. Tiga orang tersangka itu, disangkakan Pasal 359 KUH Pidana terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan polisi menetapkan kembali tiga orang tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.

Ketiganya yakni narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang. Tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

Halaman
Rekomendasi