Nia Ramadhani Minta Keringanan Hukuman: Saya Manusia Biasa, Jauh dari Sempurna

Nia lantas mengungkapkan penyesalannya mengkonsumsi barang haram tersebut. Perbuatan yang dianggapnya tak pantas dicontoh oleh masyarakat luas.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Nia Ramadhani Minta Keringanan Hukuman: Saya Manusia Biasa, Jauh dari Sempurna
Sidang Lanjutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Aktris Nia Ramadhani meminta keringanan hukuman kasus narkotika yang menjeratnya. Dia sadar sebagai seorang figur publik, ulahnya bersama suami Ardie Bakrie telah menyita perhatian khalayak. Dia

"Tapi saya mohon kepada Yang Mulia bahwa walaupun public figure, di lain sisi saya hanya manusia biasa, yang bisa melakukan kesalahan dan punya kelemahan, sama seperti manusia lainnya. Saya jauh dari sempurna," ujar Nia saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

Nia lantas mengungkapkan penyesalannya mengkonsumsi barang haram tersebut. Perbuatan yang dianggapnya tak pantas dicontoh oleh masyarakat luas.

"Saya bersungguh-sungguh memperbaiki kelemahan yang saya miliki tersebut. InsyaAllah dengan bantuan Yang Mulia saya siap menjadi Nia yang lebih baik dan memerankan kembali peran saya, sebagai seorang istri, ibu, dan juga individu yang memberikan manfaat bagi banyak orang," kata Nia.

"Hanya dengan dukungan dari Yang Mulia dan yang pasti kehendak Allah SWT saya mampu mewujudkan itu," tambah Istri Ardie Bakrie tersebut.

Divonis 12 Bulan Rehabilitasi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun, atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

Sehingga penuntut umum meyakini jika Nia, Ardie bersama Zen sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun hal-hal pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini, yaitu hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.

Rekomendasi