Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya perempuan berusia 14 tahun. Para tersangka yang masih berusia remaja itu bekerjasama dalam menjalankan tindak pidana tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung mengatakan, para tersangka yang berhasil ditangkap berinisial SV (16), IM (18) dan MS (18). Peristiwa ini dimulai pada bulan September 2021.
Korban pertama kali diajak kenalan oleh MS melalui media sosial hingga sepakat untuk bertemu, namun hubungan mereka tak berlangsung lama. Setelah itu, awal bulan Desember 2021 korban berkenalan dengan teman MS, yakni IM melalui media sosial.
Setelah beberapa kali menolak, akhirnya korban setuju untuk bertemu di daerah Gedebage pada 15 Desember. Di sana, IM sudah bersama dengan MS dan SV. Keempatnya pergi naik bus ke kawasan Cijerah.
Di tempat kos, korban mendapat kekerasan seksual oleh IM. Malam harinya, ketiga tersangka bersekongkol menjual korban untuk melayani tamu melalui aplikasi pesan instan. SV mendandani korban yang sudah tidak berdaya.
Peristiwa ini berulang di beberapa tempat dengan kondisi korban yang dicecoki minuman keras. Semua pesanan melalui aplikasi pesan singkat diatur oleh tiga orang tersangka hingga mendapat puluhan pelanggan.
“Hasil uangnya dibagi-bagi oleh tersangka. Ketiganya sudah ditahan. Dua laki-laki yang 18 tahun ditahan rutan satresrkim sejak 23 Desember lalu. Penyidik telah mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan visum sekaligus memberikan layanan pendampingan psikolog di kantor P2TP2A Kota Bandung,” ucap dia.
“Pelaku lain kami cari,” tegas dia.
Para tersangka dijerat pasal UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Lalu pasal 76 Jo pasal 88 UU RI no 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.