Pemerintah berencana menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia. Saat ini, masa karantina ditetapkan selama 10 hari.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan durasi karantina pelaku perjalanan internasional akan ditambah jika penularan Covid-19 meningkat.
"Pemerintah akan menetapkan rencana penambahan durasi karantina jika terjadi kenaikan kasus nasional secara signifikan dan terjadi secara terus menerus," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/12).
Wiku kemudian menyinggung biaya karantina bagi WNI dari luar negeri dengan kategori utama. WNI yang dimaksud ialah pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa atau pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas di luar negeri.
"Terkait dengan biaya karantina, pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan sesuai dengan standar keuangan pemerintah," jelasnya.
"Selama masa pandemi, untuk masyarakat yang menempuh perjalanan keluar negeri karena alasan mendesak, harap mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan untuk karantina wajib tersebut," sambung Wiku.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah akan menambah masa karantina menjadi 14 hari. Jika, kasus Covid-19 varian Omicron semakin meningkat.
"Kalau dalam beberapa hari ini terjadi suatu peningkatan Omicron yang sedemikian atau jumlah yang terpapar itu banyak, maka menjelang atau di awal tahun kita akan menetapkan 14 hari," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12).
Menurut Budi, kebijakan ini masih bersifat opsional dan belum diputuskan. Dia menyampaikan, pemerintah akan melihat perkembangan kasus Omicron dalam beberapa hari terakhir ini.
"Kita akan melihat perkembangan dalam 1 minggu terakhir ini, apabila itu meningkat maka tanggal 1 kemungkinan kita akan melakukan penambahan jumlah karantina," ujarnya.