Polisi menetapkan artis berinisial RN (25) tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. RN sebelumnya ditangkap di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12) malam.
"Pada saat itu diamankan barang bukti ada dua bungkus, yang pertama narkotika jenis ganja berisi 0,36 gram. Kemudian yang kedua narkotika jenis ganja dengan berat 0,61 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).
Berdasarkan pengakuannya, RN memesan barang haram tersebut dari seseorang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih memburu penjual ganja tersebut. RN juga mengaku mengonsumi ganja untuk mengatasi gangguan tidur. "Dari pemeriksaan yang kami lakukan, dia beli ganja untuk dikonsumsi sendiri. Dan ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantu untuk tidur," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. RN terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Untuk kasus ini tentunya sedang tangani oleh penyidik. Yang bersangkutan positif pada saat ditangkap itu ya," kata dia.
Advertisement
Permohonan rehabilitasi dilayangkan keluarga artis RN setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis ganja. Polisi sedang mengkaji berkas-berkas yang diajukan pihak keluarga artis RN.
"Untuk tersangka Rizky Nazar saat ini pihak keluarganya mengajukan untuk rehabilitasi. Saat ini penyidik sedang melakukan asesmen terkait dengan permohonan rehabilitasi itu," kata dia.
Zulpan kembali menerangkan, rehabilitasi masih berproses. Seandainya, permohonan dikabulkan oleh penyidik maka artis RN akan dibawa ke panti rehabilitasi narkoba.
"Apabila nanti ini dikabulkan oleh penyidik atau dipenuhi tentunya nanti akan kita arahkan untuk rehabilitasi," tandas dia.
Sebelumnya, artis Rizky Nazar (25) ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Satresnarkoba Polres Metro Jaksel mengamankan Rizky Nazar di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 13 Desember 2021 sekira 20.30 WIB.
Selain mengamankan Rizky Nazar, disita juga narkoba jenis ganja seberat 0,97 gram.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rizky Nazar dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement
Sebelumnya, Polisi kembali menangkap seorang model sekaligus artis terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Adapun inisialnya adalah RN.
"Iya, diamankan oleh Polres Jaksel," kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Mukti Juharsa saat dihubungi, Selasa (14/12).
Mukti menerangkan, RN sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel. Selain menangkap RN, penyidik turut menyita barang bukti narkoba jenis ganja.
"Ganja (barang buktinya)," ujar dia.
Sekedar informasi, dalam beberapa waktu ke belakang polisi berhasil menciduk dua artis yakni Bobby Joseph alias BJ yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Sementara beberapa waktu sebelumnya, artis Jeff Smith juga turut kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada April 2021. Ia baru saja bebas 3 bulan yang lalu. Bintang sinetron ini kembali terjerat kasus sama. Ini kronologi penangkapan Jeff Smith terkait kasus narkoba.Reporter: Ady Anugrahadi