Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali gigit jari setelah upaya banding yang mereka ajukan terkait sengketa tanah Sriwedari ditolak. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang justru menguatkan putusan di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 itu dimuat di website Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu, PT Semarang menolak gugatan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris keraton, RMT Wirjodiningrat.
Meskipun kembali kalah di pengadilan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak menyerah. Dia mengaku tetap akan memperjuangkan tanah Sriwedari untuk rakyat Solo.
"Berproses saja. Nanti saya koordinasikan lagi dengan pihak-pihak terkait. Tenang wae," ujar Gibran saat ditemui seusai apel kesiapsiagaan dan simulasi bencana di UNS, Solo, Selasa (14/12).
Advertisement
Pembangunan Tetap Dilanjutkan
Gibran optimistis tanah Sriwedari seluas hampir 10 hektare itu tetap akan menjadi milik masyarakat Solo. "Ya harus diperjuangkan, masa tak tekke wae (tidak akan saya biarkan). Ini untuk warga Kota Solo," tandasnya.
Meski terancam dieksekusi, lanjut Gibran, pembangunan di lahan sengketa itu tetap diteruskan. "Ya jalan aja, lha ngopo (kenapa). Masak pemerintah nggak hadir," ucapnya.
Gugatan ke Pengadilan Tinggi Semarang diajukan oleh Wali Kota saat itu FX Rudy Hadyatmo melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB. Langkah itu merupakan perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan PN Surakarta tanggal 15 November 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.
Pemkot Solo beralasan mereka masih memegang 4 sertifikat yang sah, yakni SHP No:26, SHP No46, SHP No:40 dan SHP No:41 a/n Pemkot dan belum dicabut BPN. Selain itu, juga karena putusan yang dieksekusi tersebut melebihi gugatan ahli waris yakni tanah ahli waris 3,4 ha sedangkan putusannya 10 ha (ultra petita) dan tanah tersebut saat ini telah menjadi milik publik.
Advertisement
Pemkot Solo Kalah 16 Kali
Dihubungi terpisah, kuasa hukum ahli waris, Anwar Rachman membenarkan dirinya telah menerima surat tembusan dari PT Semarang No:W.12.U/4026/HK.02/ 12/2021 tanggal 8 Desember 2021. Surat itu menyatakan bahwa permohonan banding Pemkot Solo telah diputus kalah oleh PT.
"Ini kekalahan yang ke-16 bagi Pemkot Solo dengan skore 16:0. Pemkot tidak pernah menang sama sekali melawan ahli waris," jelasnya.
Menurut Anwar, sebenarnya gugatan perlawanan Pemkot tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari. Alasannya, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat, sehingga semua upaya hukum telah tertutup atau habis.
Lagi pula, lanjut dia, objek yang sita tersebut telah sesuai dengan amar putusan pengadilan, bukan sita jaminan yang objeknya masih samar atau belum jelas. Terhadap apa yang didalilkan FX Rudy tersebut, semuanya telah diuji baik formil maupun materiil di persidangan dalam perkara PK No:29-PK/TUN/2007 dan PK No:478-PK/PDT/2015.
"Begitu juga perihal batas, luas tanah dan letak tanah telah periksa Majelis Hakim PTUN tanggal 29 April 2003 dan dibenarkan Kantor Pertanahan dan Pemkot Surakarta sehingga perdebatan masalah tersebut harus kita akhiri, yakni mau tidak mau semua pihak harus patuh dan tunduk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut,” pungkas Anwar.