Seorang Pria di Sijunjung Sumbar Cabuli Anak Tiri

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Seorang ayah tiri berinisial RR (30) diamankan Satreskrim Polres Sijunjung, Sumbar karena diduga mencabuli anak tiri.

Ikhwan
Oleh Ikhwan - Reporter
Seorang Pria di Sijunjung Sumbar Cabuli Anak Tiri
Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Seorang ayah tiri berinisial RR (30) diamankan Satreskrim Polres Sijunjung, Sumbar karena diduga mencabuli anak tiri.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dengan mengancam akan membunuh korban apabila melapor.

Dia mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah adanya kecurigaan oleh ibu kandung korban, yang melihat anaknya sering melamun.

"Orang tua atau ibu korban ini melihat anaknya itu sering melamun, jadi di sana timbul kecurigaan," kata Abdul di Sijunjung, Jumat (10/12).

Setelah mendapatkan informasi itu, ibu korban mencoba mengorek alasan anaknya melamun tersebut. "Setelah diyakini, baru didapatkan informasi bahwa pelaku melakukan perbuatan pencabulan kepada korban," jelas Abdul.

Usai pengembangan, kepolisian pun mengamankan pelaku sesaat ia pulang dari ladang, tempat ia bekerja.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan bejatnya itu sudah dilakukan sejak tahun 2020, saat itu korban masih duduk dibangku kelas 1 SD.

"Setelah pindah rumah, pelaku melakukan aksi serupa kembali, karena jarak tinggal mereka hanya berkisar 150 meter. Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini mengancam korban dengan sebilah pisau, dan mengancam akan membunuh korban, apabila melaporkan perbuatan tersebut ke ibu kandungnya, maupun ke orang lain," beber Abdul.

Bahkan pada salah satu perbuatan bejatnya itu, pelaku sempat mempelintir tangan kanan korban, hingga membuat korban mengalami cedera bagian bahu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Sijunjung. "Dari tangan pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dorong, dan satu selimut, yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," lanjut Abdul.

Pelaku bakal dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi