Ngumpet di Belakang Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Sapa Awak Media 'Doain Ya

Terlihat, Nia hanya berlindung di balik belakang badan suaminya ketika dihampiri awak media sembari berpegangan tangan, mereka lantas berjalan ke luar lobby pengadilan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Ngumpet di Belakang Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Sapa Awak Media 'Doain Ya
Nia Ramadhani jalani sidang narkoba. ©2021 Merdeka.com

Usai jalani persidangan, pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali tak berikan respons atas sidang perkara penyalahgunaan narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

Berdasarkan pantauan merdeka.com, Nia dan Ardi nampak keluar ruang persidangan, sekitar pukul 14.10 Wib, setelah majelis hakim mengetuk palunya menunda sidang hingga Kamis (16/12) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Sidang ditutup untuk dilanjutkan kembali pada kamis tanggal 16 Desember 2021, pada pukul 10.00 Wib, dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Kompak mengenakan kemeja bercorak putih, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyapa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai Majelis Hakim meninggalkan ruangan sidang.

Dikawal petugas pengaman dalam (pamdal), Nia dan Ardi berjalan keluar sidang Prof. Dr. HM. HATTA ALI. SH. MH, sembari dikejar awak media dengan sejumlah pertanyaan.

Terlihat, Nia hanya berlindung di balik belakang badan suaminya ketika dihampiri awak media sembari berpegangan tangan, mereka lantas berjalan ke luar lobby pengadilan.

Disela-sela sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media, Nia hanya meminta agar diberi dukungan dan doa untuk menjalani proses hukum yang kini sedang dijalaninya, bersama Ardi.

"Baik, Doain Ya," singkat Nia sembari meninggalkan lobby pengadilan.

Sidang kali ini, JPU turut menghadirkan empat orang saksi diantaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku ART di rumah Nia, Senja Kurnia Putri Psikolog Klinis, dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus. Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni, Pakar hukum pidana Prof Mudzakir.

Dakwaan Nia-Ardi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.

Saat membacakan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 10 malam, Nia dan Ardi meminta Zen untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya.

Atas permintaan itu, Zen menyanggupi setelah mendapat ongkos pembelian Rp1,7 juta dari Nia.

Kemudian pada Rabu, 7 Juli pukul 03.00 Wib, Zen menemui Rio, pemasok sabu untuk Nia, di Kebon Kacang untuk menyelesaikan pesanan Nia dan Ardi berupa sabu dan alat isap.

"Zen kemudian kembali ke rumah Nia dan Ardi pada pukul 8 pagi. Terdakwa I menyerahkan paket sabu beserta bong kepada Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I dan II bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," ujar Jaksa Andri.

Jaksa Andri melanjutkan bahwa Zen dan Nia, mengkonsumsi obat terlarang itu dengan cara memasukkan sabu ke dalam pipet kaca kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar hingga menghasilkan asap.

Lantas asap dari pembakaran sabu tersebut kemudian diisap menggunakan bong oleh Nia dan Zen. "Setelah selesai, alat isap disimpan oleh Nia dan bong disimpan di kantong celana," ucap Jaksa.

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Zen di depan rumah di Pondok Pinang, dengan barang bukti satu plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu sekitar pukul 15.00 Wib. Hanya berselang 15 menit, polisi kemudian menangkap Nia Ramadhani dan membawa keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Jakarta Pusat.

Kemudian sekira jam 19.45 Wib, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan.

"Hasil tes urine ketiga terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Rekomendasi