Dokter sekaligus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kristinus Saragih, dituntut hukuman penjara tiga tahun lantaran terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi yang seharusnya dilakukan secara gratis.
"Oleh karenanya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa dan menghukumnya membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hendri di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12).
Di depan majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, JPU menerangkan bahwa perbuatan terdakwa telah diatur dalam dakwaan ketiga yakni Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan kasus jual beli vaksin jenis Sinovac ini berawal saat Kristinus Saragih dihubungi Selviwaty yang menanyakan kepada terdakwa apakah bisa dan bersedia memberikan Vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.
Awalnya terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Namun, beberapa hari kemudian Selvi menghubungi kembali terdakwa dengan permintaan yang sama.
"Atas permintaan dari Selvi tersebut terdakwa bersedia dengan meminta biaya sebesar Rp250 ribu per orang untuk satu kali suntik vaksin. Kemudian, atas permintaan dari terdakwa tersebut Selvi bersedia dan setuju dengan harga tersebut," kata Hendri.
Lanjut dalam dakwaan, terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 dari sisa vaksinasi yang dilakukan instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan.
Sisa vaksin itu disimpan terdakwa dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut. Kemudian, terdakwa memberikan sisa vaksin tersebut kepada Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu untuk satu kali suntik vaksin per orang. Dari hasil penjualan vaksin itu terdakwa memperoleh uang sebanyak Rp 90 juta. Sedangkan yang diterima Selvi senilai Rp 11 juta.
Dalam kasus ini Selvi telah dihukum 20 bulan penjara. Sedangkan, seorang dokter lainnya yang terlibat dalam kasus jual beli vaksin ini masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.