Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi konten yang diakses anak di internet. Keterlibatan orang tua mencegah kekerasan seksual terhadap anak di ranah digital.
"Kemen PPPA menyampaikan keprihatinan adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan internet, salah satunya game online untuk melakukan pelanggaran hukum, khususnya mengancam keamanan dan keselamatan anak," kata ujar Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kemen PPPA, Robert Parlindungan Sitinjak, melalui siaran pers. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (1/12).
Menurutnya, orang tua sangat berperan penting untuk melakukan sensor mandiri dan menguatkan kemampuan literasi digital. Orang tua harus punya kesadaran bahwa penggunaan internet dengan tidak benar sangat membahayakan masa depan anak.
Penting pula bagi orang tua mengembangkan digital parenting untuk mencegah terjadinya kekerasan. Termasuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak melalui internet.
Digital parenting merupakan pengawasan dan pendampingan dialogis bagi anak dengan cara membangun ruang diskusi dengan anak sehingga anak dapat memahami dampak konten bagi kesehatan jiwa, fisik, maupun perkembangan mentalnya.
Robert menambahkan, saat ini sedang disusun peta jalanan perlindungan yang lebih memerhatikan kepentingan anak, terutama di ranah daring. Aturan ini akan menjadi pendemoan seluruh kementerian/lembaga, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan seluruh stakeholder dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di ranah daring.
Selain peran orang tua, Robert menilai perlu adanya edukasi dan pelibatan anak untuk melaporkan konten di internet yang tidak aman atau tidak pantas diakses oleh anak-anak.
"Pelaporan ini sudah kita lakukan melalui berbagai platform aduan ataupun bisa juga menggunakan fitur laporkan di media sosial. Selain itu, kami ada hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129," katanya.