Pemerintah Kota Depok akan melakukan penataan kawasan kolong flyover Jalan Arif Rahman Hakim (ARH). Pasalnya di tempat tersebut digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar.
Kawasan tersebut menjadi kumuh dan aktivitas pengguna jalan lainnya terganggu. Oleh karena itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan kawasan tersebut pagi tadi.
“Karena seperti kita ketahui bahwa kondisi dipenuhi pedagang, parkir liar mengakibatkan terganggu aktifitas manusia lainnya. Kita memberikan kesadaran bagi masyarakat bahwa tidak dibenarkan kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan umum,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Selasa (30/11).
Pihaknya telah melakukan pemberitahan pada warga terkait penertiban tersebut. Surat pemberitahuan sudah dilayangkan sebanyak tiga kali sejak awal November 2021. Pertama pada 2 November 2021. Kemudian pemberitahuan kedua pada 12 November 2021 dan ketiga pada 19 November 2021. Bahkan, pada 26 November kemarin juga sudah dilayangkan surat pemberitahuan untuk dilaksanakan penertiban.
“Jadi ini sudah terinformasikan kepada masyarakat oleh pihak kecamatan, keluruhan. Sehingga ini bukan tiba-tiba kami datang, kami sudah sosialisasi izin RT, RW dan sesuai prosedur ,” ungkapnya.
Menurut dia, keberadaan PKL dan parkir liar dianggap melanggar Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban umum. Penertiban ini dilakukan karena mereka menempati fasilitas pemerintah dan tidak sesuai peruntukannya.
“Ini ada bangunan semi permanen, parkir liar. Harapannya tidak dipergunakan lagi untuk parkir. Disini ada wilayah kolong fly over sisi barat, kita berusaha mengambalikan peruntukan jalan agar bisa digunakan dengan maksimal oleh masyarakat. Ini semua bangunan ilegal makanya ditertibkan, agar semua kembali sesuai peruntukannya. Karena ini merupakan jantung kota depok dan harus dilakukan penataan,”tambahnya.
Dia mengakui kawasan tersebut memang terlihat kumuh dan berantakan sehingga dilakukan penataan. Kawasan tersebut akan dikembalikan pada fungsi awalnya.
“Ini jalan umum, seharusnya bisa dilalui secara lancar, nyaman oleh warga Kota Depok yang melintasinya. Namun, akhir-akhir ini terganggu. Untuk itu kami mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya. Kondisinya agak kurang tertib dan kumuh,” ungkapnya.
Rencananya, kawasan tersebut nanti dijadikan sarana olahraga. Sehingga menjadi tertata dan dapat digunakan untuk kepentingan warga.
“Akan dilakukan penataan oleh Disporiyata. Kolong fly over yang tadinya tempat parkir sudah kami tertibkan dan nanti akan dijadikan sarana olahraga. Jadi kegiatan ini intinya mengawali penataan kolong fly over,” katanya.
Lienda berharap ada pengawasan setelah penertiban ini sehingga tidak digunakan untuk aktivitas yang dianggap melanggar aturan. Sehingga Kota Depok yang aman, tertib, dan nyaman akan terwujud. Dia mengingatkan pentingnya sinergitas dengan warga masyarakat untuk mewujudkannya.
“Mereka harus paham bahwa ini melanggar ketentuan, dan melanggar hak-hak pengguna jalan. Kami dari pemerintah kan harus mengutamakan kepentingan umum dari pada ketentuan pribadi. Nanti juga sisi timur akan kami lakukan penertiban, kalau ada lagi yang menempati kembali kami sudah buat kesepakatan sosoalisasikan, tidak akan ada peringatan lagi, langsung diambil dan ditertibkan,” ujar dia.