Belum Dapat Izin Keramaian, Ini Sederet Persyaratan yang Harus Dipenuhi PA 212

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan persyaratan administratif itu menjadi persyaratan keramaian itu harus dipenuhi bagi pihak yang ingin mengadakan kegiatan, dalam hal ini PA 212.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Belum Dapat Izin Keramaian, Ini Sederet Persyaratan yang Harus Dipenuhi PA 212
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Persatuan Alumni (PA) 212 dikabarkan bakal menggelar acara reuni 212 pada Desember mendatang. Namun demikian, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin keramaian karena persyaratan administrasi yang belum terlengkapi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan persyaratan administratif itu menjadi persyaratan keramaian itu harus dipenuhi bagi pihak yang ingin mengadakan kegiatan, dalam hal ini PA 212.

"Dalam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum itu ada Undang-undang yang mengatur," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11).

Adapun syarat administratif tertuang dalam Undang-undang 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Lalu, Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017, tentang tata cara perizinan dan kegiatan pengawasan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik. Serta Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat

"Dalam hal ini Polri memiliki kewenangan, pertama untuk menerima surat pemberitahuan kegiatan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian," sebut Zulpan.

Adapun syaratnya yang harus dipenuhi, yakni pertama surat permohonan izin keramaian; kedua rekomendasi keramaian dari Satgas Covid; ketiga tempat izin lokasi.

"Harus ada tempat izin lokasi, terkait dengan tempat yang akan dilakukan kegiatan itu," sebutnya.

Kemudian, keempat surat rekomendasi dari Polres setempat dan kelima turut melampirkan proposal kegiatan yang menjelaskan mulai dari kegiatan, konsep, hingga total massa yang hadir.

"Ini menyangkut pola keamanan. Apabila kegiatan tersebut mendapatkan izin apabila kegiatan tersebut, berskala nasional atau international, maka izin keramaiannya diterbitkan Mabes Polri itu ketentuan dalam peraturan perizinan," terangnya.

Setelah semua persyaratan administratif dipenuhi, maka aparat kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait surat izin keramaian.

"Terkait dengan rencana kegiatan reuni 212, ini pihak panitia sesuai ketentuan yang ada harus mengacu kepada aturan yang berlaku dimana mereka harus mematuhi persyaratan administratif," sebutnya.

Setalah kelengkapan adminstrasi, dilengkapi panitia, pihak kepolisian sesuai standar operasional prosedurnya akan melakukan penelitian, peninjauan lokasi, analisa, terhadap tempat kegiatan

"Namun perlu diketahui, apabila panitia tidak dapat melengkapi ketentuan seperti tadi. Maka pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya ini tidak menerbitkan surat izin keramaian yang diajukan," terangnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin keramaian terhadap kegiatan kegiatan aksi Reuni 212, meski surat permohonan tersebut telah dilayangkan Persatuan Alumni (PA) 212.

"Sudah ada yang ajukan (surat) yaitu pada Kamis 18 November 2021 ini diajukan pada kita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11).

Adapun alasan belum dikeluarkan izin keramaian tersebut, lanjut Zulpan, karena ada persyaratan administrasi yang belum dilengkapi. Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas COVID-19.

"Iya salah satunya itu ( syarat rekomendasi Satgas Covid-19)," singkatnya.

Sementara alasan surat rekomendasi dari Satgas Covid itu diperlukan, mengingat masa pandemi saat ini, yang adanya kegiatan keramaian sangat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.

Sementara, Zulpan menyampaikan untuk panitia masih memiliki tenggat waktu guna melengkapi syarat tersebut yang wajib dipenuhi, sebelum terselenggaranya kegiatan Reuni 212.

"Ya sebelum kegiatan tentunya," singkat Zulpan.

Rekomendasi