Jaksa Agung diusulkan tak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung agar lebih independen. Anggota Komisi III DPR, Johan Budi, menyebut parameter independensi Jaksa Agung bukan diukur dari bagaimana proses terpilihnya, tetapi kembali pada kapasitas calon Jaksa Agung tersebut.
"Kalau menilai independen tidak independen itu bukan dia ditunjuk atau tidak ditunjuk Presiden menurut saya, meskipun dia ditunjuk Presiden dia bisa independen, kalau begitu semua gak independen dong (yang ditunjuk presiden)," ujarnya saat dihubungi, Kamis (18/11).
"Menurut saya enggak lihat itunya, tapi kapasitas jaksa Agungnya itu, meskipun dia ditunjuk tapi dia bisa independen kalau melaksanakan sesuai kewenangannya," tambahnya.
Johan melanjutkan, usulan tersebut akan didiskusikan oleh Komisi III DPR dalam pembahasan RUU Kejaksaan. Dia mengatakan, usulan itu harus dilihat secara luas. Sebab, jika Jaksa Agung tak ditunjuk Presiden maka perlu diatur mekanismenya seperti panitia seleksi.
"PSHKI (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia PSHKI) beberapa usulannya saya setuju, yaitu terkait Jaksa Agung itu, tapi kan harus dilihat kalau mekanisme begitu dia harus ada tim pansel," ucapnya.
Politisi PDIP itu menambahkan, Jaksa Agung merupakan bagian eksekutif yang tergabung dalam kabinet. Maka, perlu dikaji lebih lanjut.
"Usulan itu bisa diterima atau tidak, tapi didiskusikan, kan harus melihat lebih luas, Jaksa Agung ini kan aparatnya Presiden itu harus dilihat, gak bisa dipisahkan dari situ kan dia eksekutif," kata politisi PDIP itu.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Fajri Nursyamsi, mengusulkan jabatan Jaksa Agung tidak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung agar lebih ada independensi. Jabatan Jaksa Agung diusulkan dan dipilih dengan mekanisme seleksi oleh tim independen.
"Hal pertama yang perlu untuk digarisbawahi adalah jaksa agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukan oleh presiden, tapi berdasarkan mekanisme diatur dalam undang-undang," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Kejaksaan. di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11).
"Jadi perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa seleksi sampai kemudian pemilihan penetapan itu dilakukan dalam sebuah prosedur melibatkan banyak pihak," tambahnya.
Tim independen tersebut, kata Fajri, diisi oleh para ahli dan profesional hukum. Dia ingin memastikan mekanisme pemilihan Jaksa Agung terbangun dalam prosedur yang akuntabel, transparan dan partisipatif.