Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan barang hasil penindakan tahun 2021, berupa jutaan batang rokok tanpa pita cukai hingga sex toys, Kamis (18/11). Benda-benda ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Bea Cukai Makassar Andri Pramono mengatakan, sepanjang tahun 2021 pihaknya masif melakukan tugas dan fungsi proteksi untuk menindak pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Hingga September, mereka telah mengamankan 4.238.500 batang rokok tanpa cukai, dan 632 paket kiriman.
"Jenis barang yang ditegah berupa sex toys, bibit tanaman, part senjata, obat-obatan dan lain sebagainya," ujarnya saat pemusnahan barang bukti di kantor Bea Cukai Makassar.
Andri mengatakan, sex toys merupakan barang dilarang di Indonesia. Benda itu dikirim dari luar Indonesia kemudian masuk ke Makassar melalui jasa pengiriman.
"Barang seperti itu masuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan. Sementara obat-obatan dan perlengkapan senjata dilarang selama tidak ada rekomendasi dari pihak yang bersangkutan," jelasnya.
Terkait rokok ilegal, Andri mengungkapkan barang itu berasal dari Pulau Jawa dan masuk ke Sulsel. Petugas menyitanya saat diedarkan di Makassar dan wilayah sekitar.
"Rokok yang dimusnahkan berasal dari luar Sulsel. Rokok itu masuk melalui pengiriman logistik paling dekat Makassar adalah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," bebernya.
Andri mengungkapkan barang ilegal yang dimusnahkan nilainya ditaksir mencapai Rp4,4 miliar. Potensi kerugian negara akibat masuk dan beredarnya barang itu lebih dari Rp2,5 miliar.
Andri menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah pencegahan untuk menekan peredaran barang ilegal di Sulsel, khususnya di Kota Makassar.