Penjelasan Polisi Soal Alat Bukti Kurang hingga Akhirnya SP3 Kasus Sadikin Aksa

Dihentikannya kasus itu ternyata adanya kesepakatan antar dua belah pihak untuk mencabut keterangan. Hal ini dikatakan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Penjelasan Polisi Soal Alat Bukti Kurang hingga Akhirnya SP3 Kasus Sadikin Aksa
Sadikin Aksa. ©2021 Merdeka.com

Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan terkait kasus yang menimpa mantan Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa atas kasus tindak pidana perbankan. Penghentian penyidikan kasus itu tertuang dalam Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021.

Dihentikannya kasus itu ternyata adanya kesepakatan antar dua belah pihak untuk mencabut keterangan. Hal ini dikatakan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara.

"Kita hentikan karena ada mekanisme restorative justice, yang mana kedua belah pihak sudah ada kesepakatan, dan kedua belah pihak mencabut semua keterangan. Sehingga kita hentikan perkara tersebut," kata Candra saat dihubungi, Kamis (11/11).

Lalu, terkait dengan alasan kurang cukupnya bukti sehingga penyidikan dalam perkara itu dihentikan, Candra menyebut, karena keterangan dari kedua belah pihak telah dicabut.

"Kalau keterangannya dicabut berarti alat bukti kita kurang, tapi yang utamanya adalah kedua belah pihak ada kesepakatan damai, dan mekanisme restorative justice bisa mengakomodir itu," sebutnya.

Ia menegaskan, kasus yang menimpa keponakan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla itu bisa dihentikan karena adanya mekanisme restorative justice. "Bisa (berdamai) karena ada mekanisme restorative justice tadi ya. Kedua belah pihak (mengajukan damai)," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan terkait kasus yang menimpa mantan Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Diketahui, ia tersandung kasus tindak pidana perbankan.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus itu tertuang dalam Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021.

Mengenai hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus itu diberhentikan karena tidak cukupnya alat bukti.

"Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertulis tidak cukup bukti. Iya (status tersangka Sadikin Aksa sudah gugur)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).

Secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara menyebut, pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah berdamai. Lantas, pihaknya menerima kesepakatan perdamaian tersebut.

"Kasus tersebut dihentikan, karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Dan kita ditembusi kesepakatan tersebut," sebut Candra.

Candra menjelaskan, kesepakatan perdamaian yang dilakukan pada September 2021 lalu, oleh keduanya itu tidak melibatkan penyidik dari Bareskrim Polri.

"(Perdamaian) antara mereka saja. Tanggal saya lupa, tapi sekitar bulan September," jelasnya.

Rekomendasi