Jaksa Tuntut 3 Tahun Bui, Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Keberatan

Dia dengan tegas membantah bahwa tidak ada kerusuhan apapun yang ditimbulkan dari perbuatan Adam.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Jaksa Tuntut 3 Tahun Bui, Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Keberatan
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Adam Ibrahim, terdakwa kasus babi ngepet hoaks tuntutan tiga tahun penjara. Tuntutan tersebut dianggap terlalu berat.

"Tuntutan dari JPU ini menurut kami terlalu tinggi. Karena apa, karena ini kan berita bohong, artinya dampaknya apa terhadap masyarakat. Masyarakat itu sebetulnya tidak dirugikan walaupun dianggap itu berita keonaran," kata kuasa hukum Adam Ibrahim, Edison, Selasa (9/11).

Dia dengan tegas membantah bahwa tidak ada kerusuhan apapun yang ditimbulkan dari perbuatan Adam. Yang terjadi hanya ada warga yang datang ke lokasi untuk melihat apakah benar ada babi ngepet atau tidak. Kedatangan warga itu sebagai bentuk penasaran namun menimbulkan kerumunan.

"Kalau itu dianggap berita keonaran, apa ada kerusuhan atau dampak dampak lain? Kan terlihatnya tidak ada. Cuma masyarakat yang menonton itu hanya penasaran apakah betul itu ada babi atau enggak. Jadi menurut kami tuntutan dari JPU itu terlalu tinggi, sehingga kami akan mengadakan pembelaan secara tertulis," katanya.

Edison menegaskan bahwa hal itu bukanlah keonaran. Karena warga hanya datang untuk melihat langsung agar tidak penasaran. "Kan mereka hanya menonton, melihat, itu bukan keonaran menurut kami. Karena di situ tidak ada orang yang tinju-tinjuan atau kerusuhan yg berlebihan, mereka hanya penasaran aja bener ada babi atau enggak," katanya.

Soal adanya warga yang diusir karena ikut komentar soal berita babi ngepet, Edison berpendapat, itu bukanlah keonaran. Diduga itu hanya ada rasa tersinggung saja. "Itu kan hanya sekedar artinya bukan keonaran, cuma mungkin ada yang merasa tersinggung saja gitu," tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam tiga tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ada hal yang meringankan yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Sedangkan yang dianggap memberatkan misalnya, akibat perbuatan yang dilakukan Adam menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan di masyarakat khususnya terhadap korban. Terdakwa juga dianggap menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat. Perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana Nasional (masa pandemi Covid-19)," kata JPU, Putri Dwi Astrini.

Rekomendasi