Polisi Sebut Sopir Vanessa Angel Mengaku Laju Kecepatan Mobil 130 km/jam

Pria yang akrab disapa Joddy merupakan sopir pribadi Vanessa Angel. Hasil interogasi diketahui, saat kejadian Joddy mengendarai Mitsubishi Pajero Sport dengan kecepatan 130 kilometer per jam.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Sebut Sopir Vanessa Angel Mengaku Laju Kecepatan Mobil 130 km/jam
Kondisi mobil Vanessa Angle usai kecelakaan di Tol Nganjuk. ©2021 Istimewa

Polisi telah memeriksa Tubagus Muhammad Joddy (24). Penyelidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah di Tol Nganjuk, Kamis (4/11).

Pria yang akrab disapa Joddy merupakan sopir pribadi Vanessa Angel. Hasil interogasi diketahui, saat kejadian Joddy mengendarai Mitsubishi Pajero Sport dengan kecepatan 130 kilometer per jam.

"Driver menyatakan kecepatannya 130 kilometer per jam," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy dalam keterangannya, Minggu (7/11).

Polisi juga berencana meminta keterangan Asisten Rumah Tangga (ART) dari Vanessa Angel.

"Iya hari ini ada dua saksi fakta yang kami periksa. Itu salah satunya adalah pembantunya (Vanessa Angel)," kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto saat dihubungi.

Sebelumnya, Mobil yang ditumpangi oleh artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 ruas Toll Road Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.36 WIB.

Kecelakaan bemula saat mobil Pajero dengan nomor polisi (nopol) B 1264 BJU melaju dari arah Jakarta melalui Toll Road Jombang-Mojokerto. Kendaraan secara tiba-tiba menghantam beton pembatas sebelah kiri.

Dalam kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia serta tiga luka berat dan ringan. Penanganan perkara itu kini menjadi kewenangan Polres Jombang.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi