Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terus menyelidiki dugaan korupsi pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019. Mereka pun telah menetapkan seorang lagi tersangka dalam kasus ini.
Tersangka yang baru ditetapkan yakni MH. Pria menjabat Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara pada 2019 ini langsung ditahan.
"Penahanan terhadap MH setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Kamis (4/11).
Sony menjelaskan, tersangka MH berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan bebek di Aceh Tenggara.
Sebelumnya dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, AS, sebagai tersangka. Dia merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Pertanian saat proyek itu berlangsung.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pertanian mengalokasikan anggaran Rp12,9 miliar pada 2018 dan 2019 untuk pengadaan 84.459 ekor bebek. Bebek itu rencananya akan dibagikan kepada 194 kelompok. Masing-masing kelompok rencananya mendapat 500 ekor.
Namun polisi menduga terjadi penggelembungan harga dalam proyek itu. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam pengadaan bebek di Aceh Tenggara ini diperkirakan sebesar Rp4,2 miliar.