Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, inisial AS ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, mengatakan AS merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung.
"Berdasarkan hasil audit, perkiraan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar," katanya di Banda Aceh, Rabu (3/11).
Sonny menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan gelar perkara kasus yang diduga tersangka AS ikut terlibat.
Namun pihaknya belum menjelaskan bagaimana modus korupsi pengadaan bebek yang dijalankan AS tersebut.
"AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Sony Sanjaya.