Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman mengapresiasi pemerintah yang mencabut kebijakan wajib tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan darat.
Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan berbagai pihak, termasuk keluhan masyarakat. Meskipun kebijakan pemerintah menyangkut syarat perjalanan tidak konsisten karena selalu berubah-ubah.
"Itu apresiasi kita. Di luar ada plus minus, itu proses lah ya," katanya kepada merdeka.com, Rabu (3/11).
Dicky menjelaskan, berdasarkan panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO), pelaku perjalanan domestik termasuk internasional tidak bisa dikategorikan sebagai terduga kasus Covid-19. Karena itu, pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi penuh, bukan berstatus kontak erat dengan Covid-19, tidak diprioritaskan untuk melakukan tes PCR.
Menurut Dicky, pemerintah perlu menentukan strategi yang tepat untuk melindungi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Misalnya, cukup mewajibkan vaksinasi bagi pelaku perjalanan dan membatasi kapasitas transportasi.
Dia menambahkan, jika vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah melebihi 70 persen atau 80 persen dari total penduduk, maka syarat rapid test antigen bagi pelaku perjalanan mungkin tidak diperlukan lagi. Bahkan, tes PCR mungkin cukup digunakan di fasilitas kesehatan atau untuk program kesehatan masyarakat saja.
"Kalau (tes PCR) di fasilitas kesehatan, dalam rangka strategi kesehatan masyarakat, itu memang harus digratis, ditanggung pemerintah," ujarnya.
Sementara pengamat kebijakan publik, Trubus Radiansyah menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait syarat perjalanan di tengah pandemi Covid-19 tidak melalui perencanaan yang matang. Akibatnya kebijakan yang dibuat kemudian diubah dalam waktu singkat.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut banyak dipengaruhi oleh kelompok-kelompok tertentu. Kelompok yang dimaksud yakni 3P, Pejabat, Pengusaha, dan Politisi.
"3P itu sering mempengaruhi kebijakan penanganan Covid-19 dan di situ selalu berdalih tingkat penularan kasus Covid-19," katanya.
Menurut Trubus, lembaga dan kementerian berlomba-lomba membuat kebijakan syarat perjalanan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga wajar saja, setiap kebijakan saling tumpang tindih.
"Jadi harusnya kebijakan itu kolaboratif tapi ini malah berkompetisi, mencari popularitas masing-masing," sambungnya.
Tidak sejalannya kebijakan lembaga dan kementerian, lanjut Trubus, menunjukkan lemahnya kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level.
"Ini harusnya ada di tangan Pak Luhut. Kelihatan sekali kelemahan dari kepemimpinan karena koordinasi antara lembaga sendiri tidak berjalan optimal," tandasnya.