Pemerintah memutuskan untuk tidak meminta kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang telah dibayarkan di tahun 2021. Namun, pemerintah menghitungnya sebagai kompensasi untuk insentif lanjutan hingga kelebihan pembayaran terpenuhi.
"Keputusan yang kami ambil dari diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali kelebihan transfer ini, akan tetapi akan melakukan kompensasi," ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers bersama Ketua BPK Agung Firman Sampurna, di Kantor BPK, Senin (1/11).
Sebagaimana diketahui, dari 1.053.358 nakes yang menerima insentif pada periode Januari hingga Agustus 2021, hanya sebanyak 8.961 nakes (1,2 persen) yang menerima kelebihan pembayaran dengan jumlah yang bervariasi antara Rp178.000 hingga Rp50 juta per orang.
"Duplikasi data nakes ini hanya sekitar 1 persen dari total nilai insentif yang disalurkan," terang Budi.
Mantan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menjelaskan kelebihan pembayaran terjadi saat proses transisi mekanisme pemberian insentif nakes. Saat itu, terdapat proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas.
Pada 2020, pembayaran dilakukan kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Sedangkan pada tahun itu metodenya diubah sehingga pembayaran insentif langsung kepada setiap nakes.
Senada, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran insentif nakes terjadi karena Kemenkes melewatkan langkah data cleansing ketika melakukan rotasi pembayaran insentif menjadi berbasis aplikasi.
Sebagai ganti penarikan kelebihan bayar, lanjut Agung, nakes akan mendapatkan kompensasi, di mana nakes tidak menerima insentif pada bulan-bulan berikutnya hingga nilai kelebihan pembayaran tercukupi.
"Akan dilakukan kompensasi, kepada honor periode-periode berikutnya," ujar Agung.