Kemenkes Baru Tahu Ada Double Transfer Insentif Nakes Setelah Diaudit BPK

Menurut Dante, Kementerian Kesehatan baru menyadari terjadi double transfer insentif tenaga kesehatan setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Kemenkes Baru Tahu Ada Double Transfer Insentif Nakes Setelah Diaudit BPK
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono. ©2021 Merdeka.com

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah melakukan double transfer insentif tenaga kesehatan kepada lebih dari 440 rumah sakit. Dia berharap, kelebihan insentif tersebut dikembalikan oleh rumah sakit.

"Kita mintakan kepada rumah sakit-rumah sakit tersebut, pada nakes (tenaga kesehatan) tersebut yang sudah ditransfer sehingga secara akuntabilitas bisa dipertanggung jawabkan," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube KPK RI, Selasa (26/10).

Menurut Dante, Kementerian Kesehatan baru menyadari terjadi double transfer insentif tenaga kesehatan setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Setelah mendapatkan audit dari BPK, maka kami mendapatkan temuan tersebut sehingga kami meminta melakukan transfer balik kepada pemerintah," jelasnya.

Dokter spesialis penyakit dalam ini memastikan double transfer insentif tenaga kesehatan ini hanya masalah teknis. Dia juga menekankan, tidak ada kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan.

"Insentif yang lebih itu karena doubel bayar bukan karena kelebihan uangnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri mengundang 447 rumah sakit untuk mengikuti rapat secara daring pada 22 Oktober 2021 pukul 08.00 Wib lewat zoom. Undangan ini terungkap melalui surat tertanggal 21 Oktober 2021.

"Dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2021 terkait dengan kelebihan pembayaran insentif maka bersama ini mengundang saudara untuk menghadiri rapat koordinasi secara daring," tulis surat itu, dikutip Sabtu (23/10).

Daftar rumah sakit yang diundang yakni dari Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kemudian, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung. Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat.

Berikutnya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Rekomendasi