Mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin bersumpah jika dirinya tidak ada hubungan kepentingan dengan para Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu sebagai bantahan terhadap terpaan isu dirinya yang punya kekuatan di lembaga antirasuah, termasuk hubungannya dengan para komisioner.
Bantahan Aziz itu diawali dengan pertanyaan Kuasa Hukum Robin, soal 8 orang di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa dikendalikan Aziz. Sebagaimana disebut Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada pada sidang sebelumnya, terkait dengan dugaan suap pengurusan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
“Dalam kesaksian, Yusmada menyampaikan bahwa bapak Azis punya delapan penyidik yang digerakkan di KPK, apakah benar?” tanya kuasa hukum Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10).
“Tidak Pak. Saya sudah ditanya di KPK soal ini. Tidak ada Pak,” jawab Azis.
Lantas dari situ, Kuasa Hukum Robin kembali menanyakan soal jawaban Azis saat ditanya jaksa, terkait pilihanya lebih baik menghubungi para Komisioner KPK ketimbang penyidik, untuk mengetahui hubungan Aziz dengan para komisioner.
“Saksi tadi menjelaskan mengenai kalau misalnya ada perkara atas nama saksi terbawa-bawa, saksi bisa langsung tanya ke komisioner KPK saja. Memang apa peranan saksi terkait pengangkatan Komisioner KPK yang saat ini?” ucap kuasa hukum
Azis menerangkan bahwa ia dulu adalah pihak yang mengangkat para Komisioner KPK saat ini. Sebab, di tahun 2019, Azis merupakan Ketua Komisi III DPR yang memimpin jalannya sidang seleksi komisioner KPK.
“Saya yang ngangkat Pak, saya yang fit and proper, saya yang ngangkat,” ungkap dia.
Bahkan agar lebih meyakinkan, Aziz sempat melontarkan sumpah bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam proses pengangkatan para Komisioner KPK itu. Termasuk soal tudingan-tudingan punya delapan orang di KPK.
“Bahwa ada isu-isu dibalik itu, dalam kesempatan ini saya sampaikan demi Allah demi Rasululah saya tidak ada melakukan hal-hal di luar aturan normatif,” tuturnya.
“Ada isu yang berkembang, tidak ada. Saya berani (bersumpah) atas nama almahrum ayah dan ibu saya, untuk kepentingan keluarga saya dan keturunan saya, saya sampaikan dalam sidang yang mulia ini, tidak pernah saya melakukan itu,” sambung Azis.
Sebelumnya Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, disebut menerima Rp3,099 miliar dan USD36.000 dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.Hal itu tertera dalam surat dakwaan untuk Robin yang dilihat dari laman http://sipp.pn- jakartapusat.go.id pada Jumat (3/9).
Dia adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021. Dalam surat dakwaan, Robin disebut menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD36.000.
"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," demikian bunyi dakwaan yang dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000.
Selanjutnya, menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5.197.800.000.