Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, untuk antisipasi Wisatawan Mancanegara (Wisman) kabur saat menjalani karantina lima hari di hotel setelah tiba di Bali akan dilakukan pengawasan yang ketat selama 24 jam.
"Itu 24 jam, pengetatan pengawasan di hotel karantina. Ada unsur gabungan, ada Pos kesehatan oleh KKP termasuk klinik kesehatan yang disediakan oleh hotel dan tergabung petugas keamanan tiga unsur TNI ,Polri dan Satgas yang diwakili oleh unsur Satpol PP," kata Rentin, saat ditemui di Kawasan Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (23/10).
Selain itu, dari pihak hotel juga wajib menyiapkan Satgas Lokal yang komandannya adalah kepala satpam untuk mengawasi para wisman saat di karantina selama lima hari.
"Tiap hotel punya kewajiban satgas lokal. Satgas lokal itu komandannya adalah
chief security di hotel. Itulah (yang nanti) berkoordinasi teknis dengan unsur TNI dan Polri yang berada di kawasan, yang berada di hotel melakukan pengawasan 24 jam," ujarnya.
Sementara, bila nanti diketahui ada wisman yang melanggar atau kabur selama karantina saknsinya akan dilakukan deportasi ke negara asalnya. "Tegas Bapak Gubernur mengatakan, terhadap WNA yang melanggar protkes, melanggar aturan, dideportasi," ujar Rentin.