Kementerian Kesehatan meminta rumah sakit mengembalikan kelebihan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan tahun 2021. Pengembalian itu sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 terkait dengan pembayaran insentif.
Hal ini diketahui dari surat dari Kementerian Kesehatan melalui Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes dr Trisa Wahjuni Putri. Surat tertanggal 21 Oktober 2021 itu mengundang 447 rumah sakit untuk mengikuti rapat secara daring pada 22 Oktober 2021 pukul 08.00 Wib lewat zoom.
"Dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2021 terkait dengan kelebihan pembayaran insentif maka bersama ini mengundang saudara untuk menghadiri rapat koordinasi secara daring," tulis surat itu, dikutip Sabtu (23/10).
Daftar rumah sakit yang diundang tersebar dari Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kemudian, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung. Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat.
Berikutnya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Dalam surat undangan itu, tertera semacam formulir untuk diisi data PIC rumah sakit dan nakes yang kelebihan pembayaran. Pada halaman berikutnya, ada form surat pernyataan kesediaan pengembalian kelebihan pembayaran yang mesti diteken di atas materai Rp 10.000.
Sementara, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi akan menjelaskan hal tersebut pada konferensi pers pukul 14.00 siang ini. "Ditunggu ya, akan ada preskon," kata Nadia saat dikonfirmasi, Sabtu (23/10).