Didakwa Cabuli Keponakan, Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara

Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Didakwa Cabuli Keponakan, Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan. ©shutterstock.com

Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Adek Sri Sumiarsih saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Kamis (21/10).

JPU berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan. "Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," tuturnya.

Ia mengatakan alasan terdakwa telah melakukan terapi atas tindakannya itu hanya dalih. Namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi, dan barang bukti, perbuatan itu merupakan perbuatan cabul.

Dalam surat dakwaan, terdakwa RH didakwa pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya dan Pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami stres tingkat sedang.

Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Unej itu digelar tertutup. Terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa hadir di PN Jember.

Sementara Juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan terdakwa. "Selanjutnya adalah agenda pembelaan atau pledoi yang ditunda pada 2 November 2021 karena salah satu majelis hakim pekan depan mengajukan cuti," katanya seperti dilansir Antara.

Rekomendasi