Seorang ayah berinisial BEL (31) warga Jalan Titi Papan, Kota Medan, terpaksa ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra, mengatakan aksi bejat itu telah dilakukan BEL sejak juli 2018.
"Tersangka mencabuli korban pertama kali bulan Juli 2018 di rumahnya. (Pencabulan dilakukan) saat ibu korban tidak berada di rumah. Tersangka memberikan uang jajan kepada korban agar tidak memberitahu ibunya," kata Hermansyag, Senin (11/10).
Herwansyah menjelaskan, kasus pencabulan ini berawal saat korban akan mendaftar ke SMA di Kota Medan. Saat itu pihak sekolah mewajibkan calon siswa untuk melampirkan surat kesehatan.
"Saat pemeriksaan kesehatan pihak sekolah curiga dengan kondisi fisik korban dan memberitahukan ke ibunya. Lalu, ibu korban membawa anaknya untuk diperiksa lebih lanjut ternyata dia sudah tidak perawan lagi," jelasnya.
Lantas ibunya bertanya kepada anaknya siapa yang telah menodai korban. Kemudian, korban memberitahu bahwa ayah tirinya yang tega menodainya.
"Lalu ibu korban melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Satuan Reskrim," ujar Herwansyah.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, kata Herwansyah, perbuatan itu telah dilakukan BEL sebanyak dua kali. Namun, polisi tak memercayai pernyataan tersangka.
"Namun dari hasil visum menyatakan lain sehingga akan kami dalami lebih lanjut lagi oleh Satuan Reskrim," pungkasnya.