Sayat Wajah Anggota TNI dengan Pisau Cutter, Pemabuk di Sleman Masuk Bui

Polres Sleman membekuk seorang pria berinisial MSA. Warga Tridadi, Kabupaten Sleman itu diringkus karena menyayat wajah seorang anggota TNI menggunakan pisau cutter.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Sayat Wajah Anggota TNI dengan Pisau Cutter, Pemabuk di Sleman Masuk Bui
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Polres Sleman membekuk seorang pria berinisial MSA. Warga Tridadi, Kabupaten Sleman itu diringkus karena menyayat wajah seorang anggota TNI menggunakan pisau cutter.

Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Sleman Ipda Lili Mulyadi mengatakan, MSA melukai anggota TNI berinisial MS pada Sabtu (25/9) malam. Ketika itu, korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya.

Saat melintas di daerah Wadas, Kabupaten Sleman, sepeda motor yang dikemudikan MS nyaris bertabrakan dengan sepeda motor pelaku.

"Pelaku saat itu akan keluar gang dan motornya hampir bersenggolan dengan motor korban. Pelaku saat itu dalam kondisi mabuk dan kemudian mengejar korban," ujar Lili, Selasa (5/10).

Lili mengatakan, MSA mengejar MS hingga Denggung, Sleman. Dia langsung mendatangi korban dan menyayatkan pisau cutter ke wajahnya.

"Korban mengalami luka sayatan di wajah bagian pipi dan tangan. Luka di wajah sepanjang 20 cm dan harus dijahit 13 kali. Sementara luka di tangan sepanjang 6 cm dan dijahit 4 jahitan," ungkap Lili.

Lili menjabarkan, pelaku berhasil dibekuk sesaat usai kejadian. Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan pisau cutter berwarna oranye dan sepeda motor yang dipakai pelaku.

Lili menambahkan, pelaku mengaku tak tahu jika korbannya adalah anggota TNI. Saat itu dia pun sedang mabuk.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tutup Lili.

Rekomendasi