Polisi berencana memanggil kedua orang tua Ayu Ting Ting sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Adapun pelapornya terhadap admin media sosial @gundik_empang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Abdul Rozak dan Umi Kalsum dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 8 Oktober 2021. Dia berharap kedua memenuhi panggilan.
"Nanti rencana kita lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya. Sebagai saksi, rencana Jumat ini. Mudahan-mudahan bisa hadir," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10).
Sebelumnya, Ayu Ting Ting bersama penasihat hukum mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021 kemarin. Ia melaporkan akun @gundik_empang yang diduga melakukan penghinaan ke keluarganya, dan putrinya, BKR.
Ayu Ting Ting mengatakan, akun @gundik_empang telah mencemarkan nama baiknya sejak 2017 silam. Terakhir, penghinaan dialamatkan kepadanya dan anak kandungnya berinisial BKR.
Oleh karena itu, Ayu menilai perlu melibatkan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.
"Ini puncaknya. Ya sebenarnya karena anak, nomor satu B dan saya wajib buat ngebela anak saya. Kalau sudah menyangkut sama anak, apalagi B saya harus bergerak," ucap dia.
Lebih lanjut Ayu mengatakan, ia sebetulnya telah memaafkan pemilik akun. Tapi, bukan berarti pemilik akun bisa lolos dari jerat hukum
"Sudah dimaafin, tapi proses hukum tetap harus berjalan," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com